Header Ads

Komnas HAM Berharap Polisi Rangkul KNPB

Frist Ramandey (Jubi/Mawel)
Jayapura, Jubi – Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Perwakilan Papua, First Ramandei mengharapkan Kepolisian Republik Indonesia di seluruh wilayah tanah Papua tidak alergi melihat aksi-aksi demontrasi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Polisi harus merangkul KNPB dalam menyuarakan sejumlah kasus pelanggaran Hukum dan HAM di tanah Papua.

“Polisi bisa menjadikan mereka sebagai mitra strategis,”ungkap Ramandei kepada jurnalis di Kantor Komnas HAM Pewakilan Papua, kota Jayapura, Papua, Selasa (15/3/2016).

Mitra strategis, dalam arti ini, kata Ramandei, polisi memfasilitasi KNPB menyampaikan aspirasi di depan umum sejauh tidak ada tindakan anarkis. “Polisi tidak bisa melihat KNPB itu musuh. Tidak bisa meihat dari sisi aspirasi politiknya saja tetapi juga merlihat KNPB itu dari sisi perwakilan rakyat Papua dan suara korban yang tidak bersuara,”tegasnya.

Kata Ramandei, karena pertimbangan mewakili suara korban dan rakyat Papua itu, kepolisian mesti memberikan ruang berekpresi yang luas dan terbukan bagi KNPB, untuk mendorong demokrasi Indonesia di tanah Papua. Karena demokrasi menyampaikan aspirasi di depan umum secara lisan dan tertulis, secara kelompok dan individu, dengan cara yang damai sudah dijamin dalam UU Republik Indoesia.

Yan Christian Warinusi, Aktivis HAM Papua Senior mengatakan KNPB itu salah satu penjabaran dari aspirasi masyarakat Papua yang mengiginkan pendapat yang berbeda atas situasi politik, hukum dan perlidungan HAM di tanah Papua. Keiginan perbedaan pendapat yang disampaikan secara damai itu, menurut advokad senior dari Manokwari ini, tidak dilarang oleh hukum Indonesia.

“Dari sisi hukum itu sah-sah saja. Hukum Indonesia menjamin itu. Wujud nyata dari hukum itu keberadaan dan aspirasi KNPB. Karena itu, tidak perlu dimusuhi. KNPB mesti dirangkul kalau mau menyelesaikan masalah Papua,”tegasnya melalui sabungan telepon gengamnya dari Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/3/2016).

Kata dia, Polisi harus merangkul KNPB karena status KNPB saat ini mendapat pengakuan Internasional. Pengakuan itu datang secara tidak langsung ketika KNPB melalui Parlemen Nasional West Papua (PNWP) bersama dua faksi politik Papua, Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dan West Papua National Coalitions Liberation (WPNCL) menjadi Inisiator United Liberation Movement for West Papua yang mendapat pengakuan di Melanesia Spreahead Group pada 2015 lalu.

Ketua I Komite Nasional Papua Barat, Agust Kossay mengatakan, perjuangan KNPB tidak pernah bertentangan dengan hukum Republik Indonesia. KNPB sejak awal mengusung perjuangan damai di dalam kota.
“Perjuangan kami damai. Republik Indonesia Negara demokrasi. Karena itu, TNI Polri mestinya menghargai demokrasi yang berlaku di Indonesia,”ungkapnya kepada media Jubi di Waena, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/3/2016).

Kata dia, perjuangan yang diperjuangkan KNPB selama tidak dalam rangka bermusuhan dengan aparat keamanan yang bertugas di Papua. “Aparat keamanan yang bertugas hanya pelaksana yang tidak tahu persoalan sejarah dan yang diperjuangkan KNPB,” kata dia.
“KNPB tidak musuh dengan TNI POLRI. Kami lawan sistem negara yang salah di tanah ini. TNI Polri perlu pelajari sejarah, menegakkan kemanusiaan di West Papua. Selagi kami tahu benar tidak akan pernah mundur. Kami ada di dalam kota,”tegasnya. (Mawel Benny)

Share : Voice Gman-p

Tidak ada komentar

Bloger. Diberdayakan oleh Blogger.