Header Ads

Empat Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Trafficking di Biak

Ilustrasi – Jubi
Biak, Jubi – Penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk empat korban kasus “trafficking” yang berdomisili di Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Jerry Koagouw dihubungi di Biak, Kamis (17/3/2016), mengakui proses pemeriksaan saksi di Bogor untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara perdagangan manusia yang ditangani Polres Biak dan Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Papua.
“Pemeriksaan saksi-saksi di Bogor dalam upaya menambah barang bukti untuk tersangka SS sebagai perekrut empat korban gadis ‘tracffiking’ di Biak,” ujarnya.
 
Kasatreskrim Iptu Jerry mengatakan, kasus perdagangan manusia dengan empat korban gadis dibawah umur terungkap saat adanya laporan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Prof Yohana Yembise ketika melakukan inspeksi mendadak di salah cafe berinisial TR.

Pada waktu kunjungan Menteri Yohana, menurut Iptu Jerry, telah didapati adanya kasus perdagangan manusia di tempat hiburan malam melibatkan empat korban perempuan dibawah umur.

Melihat fakta ini, menurut Iptu Jerry, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise, meneruskan laporan kasus ini ke Bareskrim, diteruskan ke Direktorat Reskrim umum Polda hingga Satreskrim Polres Biak Numfor.

Dari penanganan kasus perdagangan manusia ini, lanjut Iptu Jerry, telah diamankan empat orang korban gadis dibawah umur dengan inisial AF, SN. FS dan HM.

“Untuk pengembangan kasus ini penyidik Satreskrim Polres tengah melakukan penyidikan ke tempat asal daerah pengiriman korban ‘trafficking’ di Bogor, Jabar,” ungkapnya.

Hingga Kamis, empat korban gadis perdagangan manusia yang sudah bekerja di sebuah tepat hiburan malam sejak Januari 2016 masih ditangani Polres. (*)

Share : Voicegmap

Tidak ada komentar

Bloger. Diberdayakan oleh Blogger.