Header Ads

Mengenal Beda ULMWP dan FLNKS




oleh;
Pares L.Wenda
(Sekretaris Baptist Voice of West Papua)

Pemerintah Colonial Prancis di New Caledonia (Kaledonia Baru) mengijinkan FLNKS (France: Front de Liberation Nationale et Socialiste) atau KSNLF (English: Kanak and Sosialist National Liberation Front). Mempunyai secretariat di Jantung Pemerintahan di Noumea, dan mempunyai kantor-kantor sekretaritan di hampir seluruh provinsi di New Caledonia.

Bahwa FLNKS mempunyai anggota yang terlibat dalam parlemen. Anggota parlement di Congress 20 orang dari 54 anggota Congress. Di Provinsi bagian Selatan 5 orang dari 40 anggota parlement, di Provinsi Bagian Utara 18 anggota perlement dari 22 anggota, dan Layalty  Islands Province 8 orang dari 14 Anggota perlement. Ini menunjukan bahwa Prancis mengakui keberadaan dan perjuangan bangsa Kanak. Baik perjuangannya untuk kemerdekaan melalui FLNKS maupun hak politik dalam pemeritahan Prancis di wilayah itu.

Bahkan pemerintah Prancis telah setuju proposal FLNKS untuk referendum sesuai Noumea Agreement 1998 dengan dua opsi yaitu tetap bergabung dengan Prancis atau berdiri sendiri sebagai sebuah Negara baru di wilayah Pacific. Opsi ini akan dilaksanakan sekitar 15-20 tahun ke depan sejak Agreement itu ditanda-tangani. Nasip bangsa Kanaki telah di bahas pada 2012 oleh MSG dan terus memantau komitmen pemerintah Prancis untuk melaksanakan referendum. Namun, negara-negara anggota MSG akan membawah masalah Kaledonia Baru ke Dewan Dekolonisasi. Dan hal ini juga dibahas dalam pertemuan-pertemuan PIF (Negara-Nagera Pasific).

Sejak organisasi ini didirikan pada 1984. Pemimpin pergerakan FLNKS saat ini adalah Victor Tutugoro. FLNKS sebagai organisasi pemersatu perjuangan bangsa Kanak di Kaledonia Baru terdiri dari beberapa faksi perjuangan, faksi-faksi besar yang telah bersatu dalam perjuangan bangsa Kanak adalah UNI (Unions Nationalist for Independence), CU (Caledonian Union didirikan tahun 1953) , PKL (Party of Kanak Liberation didikan tahun 1975), dan lainnya bersepakat membentuk organisasi perjuangan payung persatuan yang disebut FLNKS.

FLNKS kemudian menjadi satu-satunya wadah yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Kanak dari Prancis dengan tidak menghilangkan organisasi-organisasi induk yang melahirkan FLNKS. Mereka tetap mamainkan fungsi dan peran mereka dalam mendukung perjuangan FLNKS, tetapi dalam perjuangan diplomasi dan perjuangan kemerdekaan Bangsa Kanak dilakukan oleh FLNKS. Melalui FLNKSlah bangsa Kanak menjadi anggota MSG, sebelumnya mereka menjadi Observer, kemudian full member. Sama halnya dengan Indonesia sebelumnya Observer dan kini menjadi full member, demikian halnya dengan ULMWP kemungkinan dua tahun ke depan dapat diterima sebagai full member.

Bangsa Papua pun melalui perjuangan panjang setidaknya sejak 1963 (integrasi dengan Indonesia) sampai 2015 dalam kurun waktu 50 tahun lebih telah membentuk apa yang disebut ULMWP (United Liberation Movement of West Papua) dibentuk pada 5 Februari 2015 di Port Villa Vanuatu. ULMWP dibentuk oleh tiga faksi perjuangan rakyat Papua yaitu WPNCL, WPNP (PNWP), dan NFRWP. Kalau diamati ternyata perjuangan Kanak dan bangsa West Papua dalam kurun waktu pendirian organisasi payung pemersatu lebih cepat bangsa Kanak daripada bangsa Papua.

Perjuangan panjang bangsa Papua melahirkan ULMWP tentu sangat melelahkan, sehingga kemungkinan mereka sadar bahwa bagaimana mereka nantinya akan merawat organisasi ini ke depan dalam mendorong penegakkan HAM, keadilan, perdamaian di bumi Cenderawasih dimana dewasa ini memang terlihat tidak ada jaminan keamanan yang pasti bagi hampir seluruh rakyat Papua apakah itu sebagai penjabat NKRI ataupun masyarakat sipil apalagi para pejuang HAM yang berjuang di kota, maupun di kampung-kampung seluruh tanah Papua.

Pertanyaannya adalah apa bedannya FLNKS dan ULMWP? Mengapa pendirian Kantor ULMWP dilarang di Papua, ULMWP lahir dari akar perjuangan bangsa Papua. ULMWP posisinya saat ini sama dengan Indonesia dan FLNKS di rumah MSG. FLNKS diakui oleh Prancis dan menerima eksistensinya di seluruh wilayah adat bangsa Kanak dan mereka telah membentuk kantor kerja bersama di seluruh wilayah Kanak. Bahkan untuk mendukung perjuangan mereka FLNKS telah direkrut menjadi anggota parlement dan kemungkinan juga civil servent, lalu mengapa ULMWP ditolak oleh pemerintah Indonesia untuk membuka kantornya di seluruh wilayah tanah adat West Papua, mereka tentu tidak mendirikannya di wilayah lain di Indonesia.

Sehingga keberadaan ULMWP dalam membangun sekretariatnya sesungguhnya tidak perlu dilarang sama seperti FLNKS tidak dilarang oleh Prancis, jika dilarang ini akan sangat memperburuk citra masyarakat Internasional terhadap Indonesia dan itu akan menjadi bahan kampanye efektif bagi Negara anggota MSG, PIF dan wilayah Negara lain yang sejak lama telah memberikan apresiasi dan dukungan moril kepada isu Papua di luar negeri. Ini juga menjadi senjata dan peluruh/amunisi jitu untuk kampanye Papua merdeka di luar negeri, efek buruk dalam pandangan pemerintah Indonesia ini yang mestinya di cegah.

Namun sayang sudah terlambat karena aparat keamanan telah menurunkan papan nama secretariat ULMWP di Wamena dan di Fak-Fak dan orang-orang yang telah membuka kantor ini dimintai keterangan oleh polisi Polda Papua, saran saya mereka yang membuka kantor itu tidak perlu diperiksa, dan jangan menamba deretan panjang tahanan politk Papua merdeka karena sudah pasti mereka dijerat dengan hukuman klasik bagi pejuang Papua merdeka yaitu  UU MAKAR. Jadi bangsa ini ibarat buah simalakama jika makan buah  mati dan tidak makan juga mati. Solusi terbaik adalah pemerintah mengajak ULMWP untuk dialog yang difasilitasi pihak ketiga yang netral untuk membahas masa depan Papua yang lebih elegan, lebih baik dari sekarang.

SBY selalu mengatakan bahwa Indonesia sebagai Negara Muslim Modern yang sangat demokratis di Dunia maka sebagai Negara demokrasi dan Negara besar tentu berfikir besar untuk kemaslahatan bangsa Indonesia dan bangsa Papua di masa kini dan masa mendatang.

Editor    :   04 Mar 2016, 20:30:47 WIB || Editor:IQ Arsyad

Tidak ada komentar

Bloger. Diberdayakan oleh Blogger.