Komnas HAM Berharap Polisi Rangkul KNPB
Frist Ramandey (Jubi/Mawel) |
Jayapura, Jubi – Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
HAM) Perwakilan Papua, First Ramandei mengharapkan Kepolisian Republik
Indonesia di seluruh wilayah tanah Papua tidak alergi melihat aksi-aksi
demontrasi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Polisi harus
merangkul KNPB dalam menyuarakan sejumlah kasus pelanggaran Hukum dan
HAM di tanah Papua.
“Polisi bisa menjadikan mereka sebagai mitra strategis,”ungkap
Ramandei kepada jurnalis di Kantor Komnas HAM Pewakilan Papua, kota
Jayapura, Papua, Selasa (15/3/2016).
Mitra strategis, dalam arti ini, kata Ramandei, polisi memfasilitasi
KNPB menyampaikan aspirasi di depan umum sejauh tidak ada tindakan
anarkis. “Polisi tidak bisa melihat KNPB itu musuh. Tidak bisa meihat
dari sisi aspirasi politiknya saja tetapi juga merlihat KNPB itu dari
sisi perwakilan rakyat Papua dan suara korban yang tidak
bersuara,”tegasnya.
Kata Ramandei, karena pertimbangan mewakili suara korban dan rakyat
Papua itu, kepolisian mesti memberikan ruang berekpresi yang luas dan
terbukan bagi KNPB, untuk mendorong demokrasi Indonesia di tanah Papua.
Karena demokrasi menyampaikan aspirasi di depan umum secara lisan dan
tertulis, secara kelompok dan individu, dengan cara yang damai sudah
dijamin dalam UU Republik Indoesia.
Yan Christian Warinusi, Aktivis HAM Papua Senior mengatakan KNPB itu
salah satu penjabaran dari aspirasi masyarakat Papua yang mengiginkan
pendapat yang berbeda atas situasi politik, hukum dan perlidungan HAM di
tanah Papua. Keiginan perbedaan pendapat yang disampaikan secara damai
itu, menurut advokad senior dari Manokwari ini, tidak dilarang oleh
hukum Indonesia.
“Dari sisi hukum itu sah-sah saja. Hukum Indonesia menjamin itu.
Wujud nyata dari hukum itu keberadaan dan aspirasi KNPB. Karena itu,
tidak perlu dimusuhi. KNPB mesti dirangkul kalau mau menyelesaikan
masalah Papua,”tegasnya melalui sabungan telepon gengamnya dari
Manokwari, Papua Barat, Rabu (16/3/2016).
Kata dia, Polisi harus merangkul KNPB karena status KNPB saat ini
mendapat pengakuan Internasional. Pengakuan itu datang secara tidak
langsung ketika KNPB melalui Parlemen Nasional West Papua (PNWP) bersama
dua faksi politik Papua, Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB)
dan West Papua National Coalitions Liberation (WPNCL) menjadi Inisiator
United Liberation Movement for West Papua yang mendapat pengakuan di
Melanesia Spreahead Group pada 2015 lalu.
Ketua I Komite Nasional Papua Barat, Agust Kossay mengatakan,
perjuangan KNPB tidak pernah bertentangan dengan hukum Republik
Indonesia. KNPB sejak awal mengusung perjuangan damai di dalam kota.
“Perjuangan kami damai. Republik Indonesia Negara demokrasi. Karena
itu, TNI Polri mestinya menghargai demokrasi yang berlaku di
Indonesia,”ungkapnya kepada media Jubi di Waena, Kota Jayapura, Papua,
Rabu (16/3/2016).
Kata dia, perjuangan yang diperjuangkan KNPB selama tidak dalam
rangka bermusuhan dengan aparat keamanan yang bertugas di Papua. “Aparat
keamanan yang bertugas hanya pelaksana yang tidak tahu persoalan
sejarah dan yang diperjuangkan KNPB,” kata dia.
“KNPB tidak musuh dengan TNI POLRI. Kami lawan sistem negara yang
salah di tanah ini. TNI Polri perlu pelajari sejarah, menegakkan
kemanusiaan di West Papua. Selagi kami tahu benar tidak akan pernah
mundur. Kami ada di dalam kota,”tegasnya. (Mawel Benny)
Share : Voice Gman-p
Post a Comment