Empat Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Trafficking di Biak
Ilustrasi – Jubi |
Biak, Jubi – Penyidik satuan reserse kriminal Kepolisian Resor
(Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan melakukan pemeriksaan
terhadap saksi untuk empat korban kasus “trafficking” yang berdomisili
di Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Jerry Koagouw
dihubungi di Biak, Kamis (17/3/2016), mengakui proses pemeriksaan saksi
di Bogor untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara perdagangan manusia
yang ditangani Polres Biak dan Direktorat reserse Kriminal Umum Polda
Papua.
“Pemeriksaan saksi-saksi di Bogor dalam upaya menambah barang bukti
untuk tersangka SS sebagai perekrut empat korban gadis ‘tracffiking’ di
Biak,” ujarnya.
Pada waktu kunjungan Menteri Yohana, menurut Iptu Jerry, telah didapati adanya kasus perdagangan manusia di tempat hiburan malam melibatkan empat korban perempuan dibawah umur.
Melihat fakta ini, menurut Iptu Jerry, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise, meneruskan laporan kasus ini ke Bareskrim, diteruskan ke Direktorat Reskrim umum Polda hingga Satreskrim Polres Biak Numfor.
Dari penanganan kasus perdagangan manusia ini, lanjut Iptu Jerry, telah diamankan empat orang korban gadis dibawah umur dengan inisial AF, SN. FS dan HM.
“Untuk pengembangan kasus ini penyidik Satreskrim Polres tengah melakukan penyidikan ke tempat asal daerah pengiriman korban ‘trafficking’ di Bogor, Jabar,” ungkapnya.
Hingga Kamis, empat korban gadis perdagangan manusia yang sudah bekerja di sebuah tepat hiburan malam sejak Januari 2016 masih ditangani Polres. (*)
Share : Voicegmap
Post a Comment